Selayang Pandang Satuan Kerja

.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram merupakan unit pelaksana teknis instansi vertikal di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kantor Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram merupakan salah satu tempat pembinaan Narapidana khusus perempuan yang bernaung di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat.
Kantor Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram didirikan berdasarkan surat persetujuan Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor: 2289/M.PANRB/06/2016 tanggal 21 Juni 2016 dan Nomor: B/2322/M.PANRB/06/2016 tanggal 23 Juni 2016, serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-10.OT.01.01 Tahun 2016 tentang Pembentukan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan.
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram secara de jure ditetapkan berdasarkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.05-PR.01.04 Tahun 2016 tepatnya pada tanggal 9 Desember 2016 tentang Pembentukan UPT Lembaga Pemasyarakatan Perempuan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kemudian setelah diterbitkannnya Surat Keputusan Pembentukan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Mataram maka diterbitkannnya Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: SEK-33.KP.03.03 pada tanggal 14 Desember 2016 tentang Pemberhentian dari dan dalam Jabatan Administrasi di Kementerian Hukum dan HAM RI yang mengangkat dan menetapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram.
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram yang disebut LPP Mataram sebelumnya masih bergabung dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram. Kemudian pada hari senin tanggal 28 September Tahun 2020 Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram melaksanakan serah terima berupa Barang Milik Negara kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram, sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Nomor: W21.EM.PB.04.01-1904 maka kini Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram menempati gedung Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram.
Bangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram terletak di Kota Mataram tepatnya di Jalan Hos Cokroaminoto No. 5 Mataram dengan batas-batas sebagai berikut:
 Sebelah utara : Rumah Sakit Angkatan Darat
 Sebelah timur : Jalan Raya Hos Cokroaminoto
 Sebelah selatan : Tiemti Hotspot dan Pendopo Walikota Mataram
 Sebelah barat : Perumahan Penduduk
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram memiliki 5 ruangan kantor, 1 ruang klinik, ruang bimker, dapur bama, memiliki 2 lantai blok hunian dimana blok atas terdiri dari 16 kamar dan 4 ruang selti sementara blok bawah terdiri dari 14 kamar hunian dan 4 ruang selti. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan juga memilki Masjid, Pura, dan lapangan untuk berolahga narapidana.
Dalam menjalankan tugasnya Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nusa Tenggara Barat dan terkait lainnya baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

logo besar kuning
 
LAPAS PEREMPUAN KELAS III MATARAM
KANWIL KEMENKUMHAM NTB

Jl.Hoscokroaminoto No.05 Mataram,Nusa Tenggara Barat

Email
lppmataram38@gmail.com

Nomor Pengaduan
+6282236364262

Hari ini41
Kemarin73
Minggu ini366
Bulan ini244
Total 42185

04-05-2024