Kedudukan, Tugas dan Fungsi

.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS III MATARAM
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM NUSA TENGGARA BARAT

 

 

 

 

TUGAS POKOK

Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan pemasyarakatan narapidana / anak didik

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Lembaga Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
  1. Melakukan pembinaan narapidana / anak didik;
  2. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;
  3. Melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana / anak didik;
  4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan; dan
  5. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

STRUKTUR ORGANISASI

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

logo besar kuning
 
LAPAS PEREMPUAN KELAS III MATARAM
KANWIL KEMENKUMHAM NTB

Jl.Hoscokroaminoto No.05 Mataram,Nusa Tenggara Barat

Email
lppmataram38@gmail.com

Nomor Pengaduan
+6282236364262

Hari ini80
Kemarin73
Minggu ini405
Bulan ini283
Total 42224

04-05-2024